• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

SPBU Bogor: Takaran BBM Nakal, Segel Jadi Bukti!

img

Cluster.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Di Sesi Ini mari kita ulas Berita yang sedang populer saat ini. Ringkasan Artikel Mengenai Berita SPBU Bogor Takaran BBM Nakal Segel Jadi Bukti Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Bogor, Jawa Barat – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri pada hari Rabu, 5 Maret lalu, setelah terungkap melakukan praktik kecurangan dalam takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan Kemendag, serta pemerintah daerah. Hasil investigasi mendalam menunjukkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa, agar kami dapat mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik-praktik merugikan ini,” tegas Budi Santoso kepada awak media.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan SPBU tersebut tergolong canggih dan terencana. Mereka memasang kabel data tambahan di dalam blok kabel arus mesin dispenser, yang terhubung ke alat listrik dan seperangkat modul. Alat tambahan ini disembunyikan di dalam PCB (Printed Circuit Board), sehingga tidak terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal saat melakukan tera ulang tahunan.

“Penyembunyian komponen elektronik ini memungkinkan SPBU untuk mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, tanpa terdeteksi oleh alat ukur standar,” ungkap Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (19/3/2025).

Menurut pengakuan awal terlapor, Husni Zaenul Harun, pengawas SPBU, praktik kecurangan ini baru berjalan selama dua bulan. Namun, polisi mencurigai bahwa kecurangan ini telah direncanakan sejak awal SPBU beroperasi, mengingat tidak ditemukan bekas pembongkaran baru pada alat penyambungan kabel.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menduga bahwa kegiatan ini sudah dipersiapkan sejak awal, meskipun terlapor mengaku baru melakukannya selama dua bulan,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin.

Penyidik menemukan seperangkat alat yang digunakan untuk melakukan kecurangan, terdiri dari mini smartswitch, PCB, dua buah relay, dan alat tambahan lainnya. Alat-alat ini disembunyikan di tempat yang sulit dijangkau, sehingga menyulitkan petugas untuk mendeteksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, volume BBM yang keluar dari dispenser SPBU tersebut kurang antara 600 hingga 840 mililiter per 20 liter. Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan, jenis BBM yang dicurangi adalah Pertalite dan Pertamax.

“Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 mililiter per 20 liter,” jelas Brigjen Nunung Syaifuddin.

Akibat perbuatannya, Husni Zaenul Harun terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Husni dapat dikenai tindak pidana Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.

Saat ini, SPBU tersebut telah disegel dan tidak dapat beroperasi. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik kecurangan ini.

“SPBU ini kita sita dan tidak bisa beroperasi lagi. Kasus ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Polri,” sebut Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau pemerintah daerah untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap SPBU di wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

“Kami dan Polri akan cepat menindaklanjuti, khususnya pemda, agar juga proaktif untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke kami apabila ada temuan yang mencurigakan,” ucapnya.

Sejauh ini, delapan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.

Kasus kecurangan takaran BBM ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat membeli BBM di SPBU. Jika menemukan indikasi kecurangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dampak Kecurangan dan Kerugian Masyarakat

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa praktik kecurangan ini telah merugikan masyarakat hingga Rp 3,4 miliar dalam satu tahun. Kerugian ini tentu sangat signifikan, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan BBM untuk kegiatan sehari-hari.

“Dalam satu tahun, masyarakat dirugikan Rp 3,4 miliar akibat praktik kecurangan ini,” kata Budi Santoso.

Kecurangan takaran BBM tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak pada kinerja kendaraan. Takaran BBM yang tidak sesuai dapat menyebabkan mesin kendaraan bekerja lebih keras dan boros bahan bakar.

Upaya Pemerintah dalam Memberantas Kecurangan SPBU

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik kecurangan di SPBU. Selain melakukan pengawasan secara rutin, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali SPBU yang curang.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas praktik kecurangan di SPBU. Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali SPBU yang curang,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi SPBU. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik kecurangan di SPBU dapat diminimalisir.

Himbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan takaran BBM saat mengisi bahan bakar di SPBU. Jika merasa ada yang tidak sesuai, segera laporkan kepada petugas SPBU atau pihak berwajib.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi atau alat bantu untuk mengukur takaran BBM secara mandiri. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik kecurangan.

Tabel Kerugian Akibat Kecurangan Takaran BBM

Volume Pembelian (Liter)Kekurangan Takaran (ml)Kerugian per Pembelian
20600 - 840Tergantung Harga BBM
30900 - 1260Tergantung Harga BBM
401200 - 1680Tergantung Harga BBM

Kesimpulan

Kasus kecurangan takaran BBM di SPBU Bogor ini menjadi bukti bahwa praktik-praktik curang masih terjadi di sektor energi. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk memberantas praktik ini agar tidak merugikan konsumen.

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik kecurangan di SPBU dapat diminimalisir dan konsumen dapat memperoleh haknya secara penuh.

Terima kasih telah menyimak pembahasan spbu bogor takaran bbm nakal segel jadi bukti dalam berita ini hingga akhir Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. sebarkan ke teman-temanmu. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Cluster.web.id - Situs Lowongan Kerja Online
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads